Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu


PESISIR SELATAN – Cendrawasih7.com
-Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) melakukan penyitaan narkoba jenis Shabu, Sabtu (22/10 2022).

Sat Resnarkoba melalui Tim Opsnal Sapu Jagat dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 53 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, April 6 orang, Mei 5 orang, Juni 3 orang, Juli 6 orang, Agustus 10 orang, September 13 orang dan dibulan Oktober 12 orang, kembali berhasil di ungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba 3 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Sabtu 22 Oktober 2022 pukul 22.00 Wib bertempat di Kampung Tanjuang Batang Kapeh Kenagarian Inderapura Barat, Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat.

Identitas Tersangka Inisial RPN (28), Minang, Petani, Domisili Kampung Tanjuang Batang Kapeh Kenagarian Inderapura Barat, Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan.

Identitas Tersangka Inisial ID (25), Minang, Wiraswasta, Domisili Kampung Pasar Gedang, Kenagarian Inderapura Barat, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.

Identitas Tersangka Inisial MM (21), Jawa, Petani, Domisili Kampung Rimbo Panjang Kenagarian Tigo Sungai, Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan.

Dengan Barang Bukti :
1. 1 (Satu) Paket Sedang Narkotika Gol I jenis Shabu dalam plastik  bening

Bacaan Lainnya

2 (Dua) Paket Kecil Narkotika Gol I jenis Shabu dalam plastik bening.

3. 1 (Satu) Unit Timbangan Digital warna hitam.

4. 1 (Satu) Buah Gunting Kecil warna hitam.
Dari Hasil Penyelidikan panjang Tim Opsnal Sapu Jagat yang mendapatkan informasi masyarakat adanya seseorang yang sering berpesta atau melakukan transaksi penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Kampung Tanjuang Batang Kapeh Ken. Inderapura Barat Kec. Pancung Soal Kab. Pessel.

Setelah melakukan pengintaian Tim Opsnal menemukan rumah yang dimaksud dan melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut, Tim melakukan penggerebekan ditemukan ketiganya sedang di dalam rumah, gelagat mencurigakan, dengan disaksikan oleh saksi sekitar, Tim menemukan barang bukti tersebut diatas, hal ini diakui langsung oleh ketiga tersangka kepemilikannya.

Selanjutnya ketiga Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan ke Sat Resnarkoba Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Aiptu Imbra, SH

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, yang baru menjabat membenarkan penangkapan ketiga tersangka di Kampung Tanjuang Batang Kapeh, sedangkan beberapa jam sebelumnya juga Polsek Pancung Soal yang bergerak, dengan berarti dalam satu hari kami ungkap 2 Kasus dengan 4 Tersangka berhasil kita ringkus masih di kecamatan Pancung Soal.

Dan kami pastikan semua tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini konsisten akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya.

Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah hukum Polres Pessel bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat Resnarkoba menegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kasat Resnarkoba menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan, bahkan kematian pada manusia ataupun generasi muda kita.

Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.

“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” ancam tegas Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH.(Hms/Cgm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *