Setelah Mengembalikan Kerugian Negara, APH Berpendapat Perkara Tidak Bisa Dilanjutkan

TEMANGGUNG JATENG- Cendrawasih7.com
Setahun Laporan Polisi Nomor 01/LP/POLRES/KABUPATEN TEMANGGUNG/2021 Berujung Penghentian Penyidikannya Oleh Polres Temangging, hal ini disampaikan melalui surat Pemberitahuan Polres Temanggung No : B/382/X/RES/2.3/2022/RESKRIM, yang diterima PKN Selasa 25-10- 2022

Menurut Penuturan Tim PKN Kabupaten Temanggung Jawa Tengah terjadinya Laporan Polisi ini bermula pada hari minggu tanggal 25 Juli tahun 2021 masyarakat melalui Pemantau Keungan Negara (PKN) Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah mendapatkan informasi atau aduan dari angota kelompok tani Ngudi Mulyo Desa Gowak Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah bahwa patut diduga terjadi penyimpangan atau penyelewengan atau korupsi ternak sapi     didalam program pengembangan pembibitan sapi lokal, dengan volume 64 ekor diantaranya 24 ekor sapi pejantan dan 40 ekor sapi betina yang bersumber dari APBD Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah  dalam hal ini dari Dinas pertenakan  dan perikanan  Kabupaten Temanggung Ptovinsi Jawa Tengah, anggaran tahun  2011 sebesar 500 juta rupiah, bantuan tersebut dalam rangka pengembangan pembibitan ternak sapi lokal.

Sehubungan dengan informasi atau aduan dari anggota kelompok tani Ngudi mulyo Desa Gowak , Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah. masyarakat melalui pemantau keungan Negara (PKN) Kabupaten Temanggung langsung melakukan investigasi turun kelapangan tempat kejadian dan wawancara dengan angota kelompok tani Ngudi mulyo Desa Gowak Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah.

Dari data awal, tercatat bahwa
1.Bahwa pada tahun 2011 pemerintah Kabupaten Temanggung dalam hal ini Dinas Peternakan dan Perikanan telah melaksanakan program mengembangkan usaha peternakan sapi jenis lokal yang bertujuan untuk mendatangkan keuntungan untuk menambah kesejahteraan.
2. Bahwa kelompok peternak sapi Ngudi mulyo Desa Gowak Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung saat ini tengah mengembangkan usaha peternakan sapi jenis lokal, saat awal  usaha jumlah sapi dipelihara 40 ekor kini sudah menjadi 64 ekor.

Data lapangan menyebutkan :
1. Dari volume 64 ekor sapi, 24 ekor sapi pejantan dan 40 ekor sapi betina  kini hanya tersisa 6 ekor saja.
2. Dari penjualan sapi tidak dibelikan bibit kembali.
3. Anggota kelompok tani yang mau memelihara kembali tidak dapat terealisasi karena tidak bisa membeli bibit kembali.
4. Didalam catatan bendahara tidak ada keungan dari hasil penjualan sapi.
Ketua kelompok tani didalam forum kelompok tani menyampaikan bahwa, dari uang penjualan sapi masih di simpan di tempat pembeli.
5. Pembeli menyatakan bahwa seluruh sapi  telah dibeli dengan lunas.

Atas dasar temuan fakta fakta  uraian diatas tersebut  masyarakat melalui Pemantau Keungan Negara (PKN) Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah dan atas Restu dan Perintah Ketua Umum PKN maka
Pada tanggal 9 Agustus tahun 2021 mengadukan temuan ke Polres Temanggung Provinsi Jawa Tengah dengan register Laporan Polisi Nomor : 01/LP/POLRES/KABUPATEN TEMANGGUNG /2021.
1. Bahwa kemudian pada tanggal 29 September tahun 2021 PKN menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan SP2D yang pertama  dari Polres Temanggung. Dengan Surat Nomor : B/85/
IX /RES 3.3./2021/RESKRIM  yang intinya , bahwa penyidik masih mengalami hambatan di karenakan dinas peternakan saat ini sudah dibubarkan dan sudah tidak ada lagi.

2. Kemudian pada tanggal 8 November tahun 2021  PKN menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2D) yang kedua dari Polres Temanggung dengan Nomer : B/218/ XI/RES .3.3./ 2021/RESKRIM, yang intinya rencana tindak lanjut penyelidik akan berkordinasi dengan pihak Dinas Peternakan Provinsi untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan sekaligus meminta keterangan atas pelaksanaan program tersebut.
3. Selanjutnya  pada tanggal 4 Januari tahun 2022 PKN menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2D) yang ke tiga dari Polres Temanggung dengan  Nomor : B/0.3/1/RES.3.3./2022 RESKRIM, yang intinya bahwa rencana tindak lanjut penyelidik akan berkordinasi dengan pihak terkait guna mengumpulkan dokumen yang berhubungan dengan program bantuan sosial kegiatan insentif dan penyelamatan sapi,  kerbau betina produktif kepada kelompok tani Ngudi mulyo Desa Gowak Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung tahun 2011 sekaligus meminta keterangan atas pelaksanaan program tersebut.
4. Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 February tahun 2022 PKN menerima surat pemberitahuan perkembangan  hasil penyelidikan (SP2D) yang ke empat dari Polres Temanggung dengan Nomor: B/61/ II / RES. 3.3./2022/RESKRIM yang intinya,  rencana tindak lanjut penyelidik akan menunggu hasil rekomendasi dari BPK Provinsi Jawa Tengah guna menentukan langkah lebih lanjut.
5. Berikutnya pada tanggal 22 Maret tahun 2022 PKN mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2D) yang ke lima dan Polres Temanggung dengan No B/126/III /RES .3.3./2022/RESKRIM, yang intinya menyatakan  bahwa perkara yang saudara laporkan masih pada tahap zoom meeting, dan saat ini penyelidik masih menunggu hasil resmi atas kordinasi zoom meeting dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)  perwakilan Provinsi Jawa Tengah. apakah perkara ini masuk dalam ranah keuangan negara, dan batas waktu kedaluarsa kerugian negara serta perkara ini layak untuk dilakukan audit investigasi oleh BPK atau tidak.

Rencana tindak lanjut penyelidik akan berkordinasi dengan BPK perwakilan Provinsi Jawa Tengah untuk segera memberikan hasil kordinasi melalui zoom meeting, sebagai pedoman penyelidik untuk melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut atas perkara tersebut.
6. Bahwa kemudian pada tanggal 10 Juni  tahun 2022 PKN mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan  (SP2D) yang ke enam dari Polres Temanggung dengan Nomor: B/208/VI/ RES.3.3./2022) RESKRIM, yang intinya bahwa status perkara yang saudara laporkan masih ditaraf pendidikan dan berdasarkan rekomendasi dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 April tahun 2022 pukul 10.00 WIB S/D 12.00 diruang rapat Ditipidkor Bareskrim mabes Polri jln Trunojoyo No 3 Kebayoran Baru no 3 kota Jakarta Selatan DKI yang dipimpin langsung oleh DIR Tipidkor Bareskrim Mabes Polri Brigjen pol Cahyono Wibowo S.H.
“Kami selaku penyidik masih berusia untuk melengkapi rekomendasi dari hasil gelar perkara tersebut, rencana tindak lanjut penyelidik akan berkordinasi lagi dengan pihak terkait atas  rekomendasi dalam gelar perkara tersebut” Ucap Cahyo Waluyo.
7. Kemudian pada tanggal 29 Juli tahun 2022 PKN mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2D) yang ke tuju dari Polres Temanggung dengan Nomor:  B/247/VII/ RES .3.3./2022/RESKRIM yang pada intinya, untuk saat ini status perkara yang saudara laparan masih dalam taraf pendidikan,  bahwa penyelidik telah melakukan pemeriksaan dalam rangka klarifikasi dengan dinas ketahanan pangan pertanian dan perikanan Kabupaten Temanggung dan Dinas Peternakan dan Dinas Pesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah terkait adanya surat pembatalan perjanjian kerja sama Nomor: 524.1/2074 antara Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah dan kelompok tani Ngudi Mulyo Desa Gowak, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah.rencana tindak lanjut penyelidik akan memenuhi rekomendasi gelar perkara dengan kejaksaan.

Bacaan Lainnya

8. Bahwa kemudian pada tanggal 24 Oktober tahun 2022 PKN mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2D) yang ke delapan dari Polres Temanggung dengan Nomor: B/382/X/ RES.3.3. /2022/RESKRIM yang pada intinya sebagai berikut :
Bahwa mendasari keterangan dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat Provinsi Jawa Tengah atas perkara yang saudara adukan, telah ada tindak lanjut penyerahan dana bantuan yang sebelumnya telah diterima oleh kelompok tani Ngudi mulyo Desa Gowak Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung ke rekening kas Negara Dinas Peternakan  Kesehatan dan Hewan (DISNAKESWAN) Provinsi Jawa Tengah, sehingga ahli berpendapat bila atas perkara tersebut sudah tidak ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara/kerugian negara Nol (O).
Dengan sudah tidak adanya kerugian keuangan negara/perekonomian negara /kerugian negara nol(0) maka status perkara yang saudara adukan telah dihentikan penyelidikannya karena sudah tidak terpenuhinya unsur pasal 2 sub pasal 3 UURI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red/Alrezal Tim)

Pewarta ((Muhammad Muhajir))

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *