Mappi_Cendrawasih7.com
Seorang pemuda warga Distrik Haju harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena diduga melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) penghinaan atau pencemaran nama baik melalui ITE. Dengan menyebarkan berita hoax melalui akun palsu media sosial facebook. Rabu (23/11/2022)
Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, S.H., M.si saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pelaku penyebar berita hoax MY telah diamankan dan dalam penanganan Sat Reskrim Polres Mappi.
Ketika dikonfirmasí oleh Awak media terkait penahanan MY kepada Kapolres, ” kami amankan karena melakukan penyebaran berita hoax dengan menggunakan beberapa akun palsu media sosial facebook, hal tersebut di benarkan oleh tersangka MY, saat di lakukan pemeriksaan oleh penyidik
“Adanya beberapa korban yang telah melaporkan ke Mapolsek Haju terkait dengan pesan mesenger yang di kirimkan pelaku dengan menggunakan akun palsu facebook tersebut. Ujarnya
“Tersangka bukan hanya membuat berita hoax saja tetapi tersangka juga mengunakan akun palsu tersebut untuk menganggu korbannya dengan mengirimkan pesan mesenger melalui facebook yang isi dari pesan tersebut mengajak untuk kenalan dan bertemu sehingga para korban merasa terganggu, di mana korbanya telah menikah sehingga membuat hubungan pernikahan korbannya menjadi kurang keharmonis. Tambahnya
Ketika ditanya awak media kepada MY sebgai tersangka, “Saya yang membuat akun palsu tersebut dan menyebarkan berita hoax karena saya kecewa terhadap salah satu instansi pemerintah Kabupaten Mappi, “Saat saya ikut tes CPNS secara online saya gugur. Ungkapnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku telah diamankan ke Mapolres Mappi guna proses selanjunya. (shiro)