PTUN Padang, Kabulkan Gugatan 12 Perangkat Nagari Sungai Aua Pasaman Barat

PADANG- Cendrawasih7.com
Elga menyebut 3 perkara lagi akan di putus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada hari Kamis 27/10/2022.

“Kami masih menunggu 3 putusan perkara lagi yang akan digelar pada hari Kamis (27/10/2022), semoga hasilnya sama, kami akan selalu berjuang dalam mencari keadilan dan mempertahankan hak-hal klien kami,” sebut Elga.

Dijelaskan Elga, berdasarkan amar putusan dalam pokok perkara tersebut, hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat, dan memutuskan serta mengadili SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Sungai Aua batal demi hukum.

“Kemudian hakim juga membatalkan SK pengangkatan perangkat nagari yang baru sebagai pengganti klien kami,” jelas Elga.

Selanjutnya hakim mewajibkan Wali Nagari Sungai Aua untuk mencabut SK perangkat nagari yang baru serta membayar seluruh biaya yang ditimbulkan oleh perkara tersebut.

“Kami dari tim pengacara penggugat berharap Wali Nagari segera mengaktifkan dan memberikan hak-hak klien kami, sebab itu merupakan putusan pengadilan yang harus dihormati,” ungkap Elga.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 perangkat Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat tidak terima diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Pj. Wali Nagari setempat.

Kemudian ke lima belas perangkat Nagari yang diberhentikan itu, menunjuk Elga Maidison, SH.I dan rekan-rekan sebagai kuasa hukumnya.

Bacaan Lainnya

“Klien kami merasa dirugikan karena tindakan Pj. Wali Nagari tersebut yang diduga menyalahi aturan, sebelumnya klien kami adalah Kepala Jorong yang sah di Kampungnya masing-masing, hal ini berdasarkan surat pengangkatannya dan telah di jamin oleh undang-undang,” kata Elga, Rabu 11/5/2022.

Menurut Elga selain ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihaknya juga melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. (Humas/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *