PALI_C7.com – PT Pertamina EP didesak sejumlah pihak untuk meninjau kontrak dan turun langsung mengecek pekerjaan Survei Seismik 3D Idaman yang dikerjakan oleh PT Daqing Citra PTS (DCP) yang lokasinya di beberapa desa dalam wilayah Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (27/7/2024).
Sebab, PT Pertamina EP selaku pihak yang memerintahkan pekerjaan survei seismik 3D Idaman kepada PT Daqing Citra PTS harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang dialami masyarakat. Dimana pekerjaan yang dilakukan PT Daqing Citra PTS dinilai banyak pihak tidak profesional dan menimbulkan polemik serta kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.
Diantara yang paling dikeluhkan masyarakat adalah saat pengerjaan peledakan dinamit pada lubang yang telah dilakukan pengeboran. Getaran yang dirasakan akibat pengerjaan itu selain menimbulkan kerusakan pada sejumlah bangunan milik warga juga sangat meresahkan warga terutama yang mengidap penyakit jantung juga pada bayi.
Sebab, suara dentuman sangat keras dan bergetar mirip suara petir. Suara keras itupun bukan hanya terdengar pada radius ratusan meter dari sumber ledakan, namun juga sampai ke beberapa Dusun di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi yang radiusnya mencapai lebih dari satu kilometer.
Atas hal itu, Ketua LSM Gempur Kabupaten PALI, Suherman ST menduga kuat pengerjaan survei seismik 3D Idaman tidak sesuai spesifikasi. Karena menurut Suherman kedalaman lubang pengeboran seharusnya 30 meter sesuai spesifikasi, tetapi dengan suara yang keluar dari sumber ledakan yang tidak biasanya, lubang pengeboran dipastikan kurang dari 30 meter.
“Kami minta Pertamina EP segera turun ke lapangan mengecek pekerjaan PT Daqing Citra PTS, terutama kedalaman lubang bor. Kami yakin tidak sesuai,” ungkap Suherman kepada media ini, 27 Juli 2024.
Disebutkan Suherman bahwa dampak dari penembakan tersebut, banyak rumah warga retak dan yang paling disayangkan tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak PT Daqing Citra PTS yang akan melakukan pekerjaan penembakan.
“Tidak ada upaya survei ke rumah-rumah warga sebelum melakukan penembakan, sehingga banyak keluhan masyarakat disampaikan ke kami. Bahkan banyak warga Lansia serta bayi yang terdampak kesehatannya akibat terkejut imbas dari kegiatan penembakan,” sebutnya.
Permasalahan lainnya dijabarkan Suherman adalah PT Daqing Citra PTS terkesan arogan dan bertindak seolah kebal hukum dengan melanggar Pasal 1 ayat 3 PERPPU 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pemilik.
Kemudian PT Daqing Citra PTS dianggap tidak beretika karena keluar masuk lahan warga tanpa izin. Lalu tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu tentang dampak negatif kegiatan seismik kepada pemilik lahan. Adanya sosialisasi sebelumnya hanya pemaparan teknis dan tahapan kerja seismik.
“Atas dasar itu, kami mendesak Pertamina EP selain mengecek pekerjaan PT Daqing Citra PTS juga meninjau ulang kontrak pekerjaan dengan perusahaan tersebut,” tandasnya.
Suherman juga bakal melayangkan surat resmi pengaduan atas polemik di lapangan kepada PT Pertamina EP serta ke SKK Migas pusat.
“Kami juga akan sampaikan semua permasalahan di lapangan kepada Pertamina EP dan SKK Migas agar pekerjaan survei seismik di kabupaten PALI tidak berdampak negatif bagi masyarakat serta lingkungan,” tegasnya.
Tidak adanya pemberitahuan terkait pengerjaan penembakan diakui Kepala Dusun 9 Desa Karta Dewa, Hendiyani.
“Pihak seismik tidak lagi koordinasi dengan masyarakat. Seperti pendataan rumah saja sudah beberape kali kami minta tetapi tidak digubris. Dan saat penembakan serta banyak warga yang ribut, pihak perusahaan baru mau turun,” kata Kadus.
Sementara itu, pihak perusahaan seismik 3D Idaman PT Daqing Citra PTS belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapan. Pasalnya setiap kali dikonfirmasi via WhatsApp oleh awak media ini, pihak perusahaan tersebut tidak merespon. ***
Sumber : ayobandung.com Yang berjudul “Disinyalir Tidak Profesional dalam Kegiatan Seismik 3D Idaman yang Dikerjakan PT DCP, Sejumlah Pihak Desak Pertamina Tinjau Ulang Perjanjian Kontrak” 27 Juli 2024
Dikutip oleh Randu Dwiyansyah