PKN Menyambut Kemenangan Melawan Ketua PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jatim

20231215 210026

SURABAYA-CENDRAWASIH7.COM

Mahkamah Agung mengalahkan dan membatalkan putusan PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur pada saat PKN melakukan Kasasi melawan ketua PTUN Surabaya di Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (15/12/2023).

“Putusan Mahkamah Agung ini merupakan peringatan keras kepada Pengadilan PTUN dan Komisi Informasi di seluruh Indonesia agar tidak membuat pertimbangan hukum dan putusan yang terkesan selalu membela penguasa atau badan publik yang nota bene nya pemegang kendali anggaran yang banyak peluang untuk melaksanakan korupsi, bahwa para penguasa sombong dan arogan sok berkuasa, ada pepatah orang bijak mengatakan” Diatas Langit Masih Ada Langit”, tutur Patar.

Patar Sihotang Menjelaskan “Konfrensi ini dilaksanakan dalam rangka menyambut kemenangan PKN melawan Ketua PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur , dan ini perlu di sampaikan atau di sosialisasikan kepada masyarakat luas terutama masyarakat anti korupsi agar semakin semangat dalam melawan korupsi dan melawan pemerintahan yang oligarki atau badan publik penguasa yang zolim kepada rakyat nya”.

Patar Sihotang Menuturkan, “Berawal dari perseteruan antara PKN dengan Komisi Informasi Jawa Timur , dimana PKN selalu mengajukan permohonan sengketa Informasi melawan Bupati, kepala dinas Kabupaten, dan Provinsi di wilayah Jawa Timur , dimana setiap putusan Majelis Komisioner selalu berpihak kepada penguasa badan publik atau mendukung dan membela penguasa dan mengalahkan rakyat PKN dengan bukti amar putusannya selalu menyakiti dan membuat geram PKN”.

“Dengan amar Putusan Informasi Publik yang dimohonkan antara lain LPJ keuangan dan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa yang dimohonkan PKN adalah Informasi terbuka dan tidak di kecualikan namun PKN hanya dapat melihat dokumen yang dimohonkan, nah..amar putusan ini lah yang PKN sebut amar putusan sontoloyo dan ngawur, karena PKN adalah manusia biasa yang tidak mampu mengingat”.

“Kelakuan Komisi Informasi ini sudah sering sehingga badan Publik tidak ada lagi rasa kawatir untuk tidak memberikan dokumen yang di minta ,karena mereka percaya Komisi Informasi sudah back up mereka”.

“Akibat arogansi dan absolut tidak terbatas Komisi Informasi ini, maka pemantau keuangan negara PKN mengajukan upaya hukum ke tingkat lebih atas yaitu melakukan keberatan ke PTUN Surabaya sesuai amanat peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi di Peradilan Umum”, ucap Patar.

(Andi Mulyansyah)

Bacaan Lainnya

Pos terkait