PAPUA- Cendrawasih7.com
DPR Papua akhirnya menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan pendistribusian Anggota Frakss dan Kelompok Khusus kedalam Badan Musyawarah,Badan Anggaran,Bapemperda,Badan Kehormatan dan Komisi, selasa,(25/10/2022)
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRP DR.Yunus Wonda,SH,MH didampingi Wakil Ketua II Edoardus Kaize,SS dan Wakil Ketua III DPRP Yulianus Rumbairusy,S.Sos.,MM serta dihadiri 47 Anggota DPRP.
Wakil Ketua I DPRP DR Yunus Wonda, SH, MH dalam sambutan mengatakan, rapat paripurna dengan agenda pendistribusian anggota fraksi dan kelompok khusus DPR Papua ke Alat Kelengkapan Dewan ini, telah sesuai dengan pasal 72, 74, 79 dan 85 Peraturan DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR Papua.
Pembacaan pendistribusian anggota fraksi dan kelompok khusus kedalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sempat tertunda lantaran Fraksi NasDem DPRP terlambat menyerahkan, padahal seharusnya diawal, namun akhirnya dibacakan terakhir.
Dari pendistribusian anggota Fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua ke dalam alat kelengkapan dewan baik Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Bapemperda, Badan Kehormatan dan Komisi – Komisi DPRP tampaknya tidak banyak mengalami perubahan dari sebelumnya.Hanya saja, dalam rolling AKD ini, tampaknya akan terjadi perebutan untuk unsur pimpinan komisi – komisi DPRP, terutama disebutkan untuk Ketua Komisi III yang membidangi Keuangan dan Komisi IV DPRP yang membidangi infrastruktur.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRP Edoardus Kaize ini berlangsung alot pasal ketika semua Fraksi di DPRP sudah menyerahkan daftar pendiatribusiaan Anggota ke AKD, Fraksi Nasdem malah belum menyerahkan, hal ini membuat pimpinan rapat mendesak fraksi Nasdem untuk membacakan daftar nama sehingga tidak perlu terjadi skors dan diskusi panjang,“Jadi, tolong yang dicatat diserahkan untuk dibacakan sekarang, sama yang dibacakan lagi. Jadi, tidak usah lagi ada skors dan tidak perlu kita diskusi di dalam sini. Tolong NasDem berikan yang dicatat, supaya dibacakan,” Ucap Kaise
Setelah didesak, Fraksi NasDem yang seharusnya dibacakan paling awal dan setelah menjadi sorotan oleh beberapa anggota dewan, akhirnya diserahkan oleh Anggota Fraksi NasDem Herlin Beatrix Monim dan langsung dibacakan oleh Sekretaris DPRP.
Dalam kesempatan ini, Anggota Fraksi NasDem Herlin Beatrix Monim menyoroti soal pemilihan keanggotaaan Badan Kehormatan DPR Papua. Sebab, berdasarkan dengan Tata Tertib DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 dalam Bab VI tentang Alat Kelengkapan DPR Papua pasal 85 tentang Badan Kehormatan,
“Dalam pasal 85 poin 6 disana disampaikan perpindahan anggota dalam Badan Kehormatan atau alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Kehormatan paling singkat 2,6 tahun berdasarkan usul fraksi dan kelompok khusus. Dalam bagian ini, tidak ada di sana tersebut, tersirat dan tertulis terutama seperti pemilihan bapemperda maupun pimpinan alat kelengkapan termasuk komisi – komisi yang menyiratkan tentang pemilihan ketua, wakil ketua dan sekretaris. didalamnya tidak tertulis perpindahan anggota, yang ada adalah anggota dalam Badan Kehormatan alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan 2,6 tahun,” papar monim
Itu Berarti anggotanya dapat dirolling setelah saat ini yang sama, namun tidak ada pemilihan pimpinan maupun anggota, yang ada hanyalah pengusulan fraksi tentang atau rolling keanggotaan Badan Kehormatan. Untuk itu, pada bagian ini, sesuai tata tertib dewan, maka kami tidak menyetujui lantaran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa tidak ada pemilihan dalam Badan Kehormatan yang ada adalah pengusulan rolling anggota Badan Kehormatan dari Fraksi,” sambungnya.
Mananggapi apa yang disampaikan oleh Anggota Fraksi Nasdem Herlin Monim dan juga beberapa usul Anggota Dewan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua II DPRP Edoardus Kaize memutuskan untuk menskor rapat paripurna dan membuka Rapat Badan Musyawarah untuk menyepakati persoalan terkait Badan Kehormatan dan AKD lainnya,
Itu dilakukan pembacaan pendistribusiaan anggota Fraksi NasDem ke sejumlah alat kelengkapan dewan. Setelah itu, dilakukan pemilihan unsur pimpinan alat kelengkapan dewan,“Demikian rapat paripurna kali ini telah menetapkan hasil pendistribusian anggota fraksi dan kelompok khusus ke dalam alat kelengkapan dewan. Kami informasikan bahwa pimpinan Bapemperda, Badan Kehormatan dan komisi – komisi dewan akan melakukan pemilihan dari dan oleh anggota masing-masing alat kelengkapan dewan,”ujarnya. Namun demikian, kata Kaize, khusus untuk Badan Kehormatan sesuai pasal 85 Peraturan DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 ayat 2 adalah jumlah anggota Badan Kehormatan sebanyak 5 lima orang, ayat 4 badan kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul masing-masing fraksi dan kelompok khusus,“Untuk itu, pemilihan anggota Badan Kehormatan telah dijadwalkan rapat paripurna kedua pada hari ini pukul 19.00 WIT. Sebelum rapat paripurna diskors, saya imbau kepada anggota bapemperda, badan kehormatan dan komisi – komisi dewan segera melakukan rapat untuk pemilihan pimpinan sesuai jadwal yang ditetapkan, sehingga dapat ditetapkan dalam rapat paripurna malam ini,”Tutupnya (AW/RF/Tim Humas DPRP)