Ketua PKN Kab. Sorong Mempertanyakan Kredibilitas Dinas Pendidikan di Provinsi Papua Barat

Kab. Sorong_cendrawasih7.com

Maraknya pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah yang ada di Papua Barat, mengindikasi adanya pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Senin (19/12/2022)

Padahal jelas dalam Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite Sekolah, Pasal 12 ayat 1 Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: a.menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah; b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya;

Kepada Awak Media Ketua Pemantau Keuangan Negara, Jimbris Ragho, S.th, S.PAK, Menjelaskan, “Permendikbud  No. 75 Tahun 2016, Pasal 1 ayat 4-5 sangat jelas apa itu pungutan dan apa itu sumbangan.

“Ini nyata-nyata dilakukan Sekolah, menjual buku, seragam dan mengutip uang komite dengan alasan sudah ada rapat dengan orang tua murid.

“Itu sebabnya kami PKN mengugat 3 sekolah yang ada di kab. Sorong, terkait dengan dokumen LPJ, soft copy, hardcopy dana bos serta kutipan yang dilakukan oleh sekolah kepada murid,”jelas Jimbris

Ketika diatanya oleh Awak media tentang dokumen yang diminta sudah dikasih apa belum, Jimbris, “Anggota saya sudah serahkan surat penjemputan dokumen, alasan kedua Sekolah harus ijin KADIS Pendidikikan, Saya tlp langsung ke KADISPEN, KADISPEN menjawab, “saya sudah perintahkan untuk menyerahkan dokumen yang diminta oleh PKN, Jimbris, sambil menunjukan bukti rekaman percakapan antara KADISPEN dengan dia, “jelas Jimbris

“Sekarang diarahkan lagi ke INPEKTORAT, harus mendapat ijin dari INPEKTORAT, ini aneh, sudah jelas dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Rakyat berhak tau tentang penggunaan anggaran yang dikerjakan oleh badan Publik, bahkan dalam UUD 1945 Pasal 28 f ditulis dengan jelas, ada apa harus ijin INSPEKTORAT??? . Pungkasnya

Bacaan Lainnya

Ketika Awak media bertanya tentang harapan kedepan, Jimbris, “Sebagai Ketua PKN Kab. Sorong, saya meminta kepada pemerintah dalam hal ini KADISPEN baik itu tingkat Provinsi, maupun Kabupaten, tolong tertibkan Sekolah yang menjual buku, seragam dan mengutip uang komite, agar dievaluasi. Tutupnya

(Anis)

 

Pos terkait