NIAS SELATAN_ Cendrawasih7.com
Berdasarkan keterangan masyarakat bersama BPD Lolohowa, kecamatan Lolowau, kabupaten Nias Selatan, Sumut, kasus dugaan penggelapan dana desa Lolohowa tidak ditemukan titik terang.
Meskipun telah dilaporkan ke Inspektorat dan Kajari Nias Selatan.
Anggota BPD Lolohowa menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat desa Lolohowa karena belum adanya penyelesaian.
“Tanggapan Inspektorat Nias Selatan mengenai laporan tersebut sedang dalam proses.
Sejak 30/09/2022 Kepala desa Lolohowa (TH) dan mantan bendahara (EH) saling mengelak dan tetap bertahan pada saat dimediasi oleh pihak Inspektorat.
Ketika itu mantan bendahara desa Lolohowa (EH) menyampaikan bahwa kepala desa Lohohowa (TH) telah mengambil uang dana desa Lolohowa dari mantan bendahara (EH) sebagai pinjaman sementara sambil menunjukkan tanda terima uang berupa beberapa kwitansi.” Tutur BPD Lolohowa, Pada Selasa, (01/11/2022).
“Kami, BPD dan pihak inspektorat telah bersepakat dan membuat berita acara, bahwa laporan tentang kasus tersebut diproses secara hukum. Namun, sampai sekarang pihak penegak hukum atau pihak terkait belum juga turun ke lapangan untuk mengaudit fisik DD TA 2020-2021, yang telah kami laporkan.” Jelas Yanuari Halawa, ketua BPD.
“Kepala desa Lolohowa (TH) belum melaksanakan pertanggung jawaban dana desa tahun anggaran 2020-2021, hingga kepala inspektorat diganti dengan kepala inspektorat yang baru.” Pungkasnya.
“Mengingat laporan kami masyarakat Lolohowa belum ada tindak lanjut dan penyelesaian dari inspektorat, maka pihak Kajari Nias Selatan tidak bisa bertindak karena belum menerima laporan hasil audit (LPH) dari inspektorat.” Ujar warga.
Lebih lanjut, ketua BPD Lolohowa menyampaikan bahwa dana operasional BPD dan ATK serta SPPD tahun anggaran 2022, belum dibayarkan oleh kepala desa dan bendahara.
“Kami masyarakat bersama BPD Lolohowa, memohon kepada Bupati Nias Selatan supaya mengarahkan pihak inspektorat untuk mengaudit dan memproses laporan kami.” Tandasnya.
(Redaksi/Nduruu)