KOTA SORONG_C7.com
Rifal Kasim Pary, SH salah satu praktisi hukum di Kota Sarong, menyampaikan kritik sekaligus edukasi hukum soal Pilkada untuk bakal calon Gubernur dan wakil gubernur Papua barat daya, Walikota dan wakil walikota dan serta Bupati dan wakil bupati. Jumat (06/09/2024)
Kepada awak media Rifal menjelaskan, “Pilkada serentak atau Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Walikota dan wakil walikota serta Bupati dan wakil Bupati terkhusus di wilayah Papua Barat Daya, harus aman, damai dan demokratis.
“Saat ini proses dalam tahapan pemeriksaan berkas Bakal calon di KPU, baik KPU Provinsi maupun Kabupaten Kota, sehingga harus benar-benar selektif dan teliti terhadap bakal calon sebab terdapat beberapa bakal calon yang diketahui sebagai mantan atau Eks Narapidana Korupsi dan ada juga Terdakwa Kasus Pidana Korupsi.
“Jika merunjuk pada UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU menyebutkan pernyataan bakal calon, atau lebih khusus di atur dalam pasal 14 PKPU No. 8 tahun 2024. Diantaranya menyebutkan bahwa syarat yang harus terpenuhi dan menjadi pokok pemeriksaan KPU adalah poin tentang
1. Tidak pernah melakukan Perbuatan tercela dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian di lanjutkan dengan
2. surat keterangan tidak pernah di pidana selama 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat. Dan
3. untuk para calon yang berstatus anggota DPR, DPRD Provinsi dan atau DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD.
Bahwa dari beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon menurut Rifal hanya 3 poin yang penting dan harus menjadi perhatian kita semua.
Baik Penyelenggara maupun masyarakat pada umumnya.
Terkhusus Untuk bakal calon mantan narapidana Korupsi wajib mengumumkan atau menyampaikan kepada media massa baik cetak maupun online.
“Rifal juga menyinggung salah satu calon bupati (SW) masih berstatus Terdakwa. diduga proses hukumnya masih berjalan dan sementara bergulir di MA (pihak Kejaksaan Negeri Sorong sementara proses Kasasi) vide perkara Pidsus No. 29/PidSus-TPK/2023/PN.Mnk. “Jelas Rifal
“Untuk KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/Kota harus benar-benar teliti dalam hal pemeriksaan berkas para bakal calon. Edukasi hukum ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran hukum dan sekaligus informasi kepada masyarakat agar nantinya dapat memilih bakal calon yang benar benar bisa menjadi Respentatif.
Dan untuk Pihak Kepolisian dan Pengadilan untuk teliti dan tidak asal-asal dalam mengeluarkan surat keterangan yang berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum.
Red