TAPANULI UTARA_ Cendrawasih7.com
Lingkungan hidup adalah bagian mutlak yang tidak dapat terlepas dan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia.
Rusaknya lingkungan hidup akan merusak habitat hewan dan hayati di sekelilingnya dan pada akhirnya punahlah hewan dan hayati yang hidup di daerah tersebut. Rabu 9/11/2022
Pembalakan liar atau illegal logging mengakibatkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan kerusakan sumber hayati lingkungan hidup sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem berdampak bagi keberlangsungan makluk hidup yang hidup yang ada di sekitar kegiatan Iilegal logging tersebut.
Seperti pantauan awak media baru- baru ini saat melakukan investigasi terkait dengan kegiatan Iliegal logging tepatnya di Desa Pancur Natolu Kecamatan Pamgaribuan Kabupaten Tapanuli Utara, Yang jadi pertanyaan terkait dengan kegiatan tersebut adalah bentuk pertanggung jawaban dan konsekuensi hukum apabila, secara aspek hukumnya kalau ada kegiatan pembalakan liar/ penebangan hutan tanpa disertai surat izin, dalam hal ini jelas yang bertanggung jawab pihak- pihak yang berkompeten, Perhutani dan sudah tentu APH ( Aparat Penegak Hukum ) Baik itu kepolisian maupun kejaksaan.
Dalam pantauan, analisa dan melalui data penulis mengunakan metode Yuridis Normatif ( Normatif Law Research ) Yaitu berdasarkan pada studi kepustakaan dan materi yang dilandasi hukum sesuai dengan pasal- pasal perundangan yang berkaitan dengan kegiatan ilegal loging itu sendiri, Jelas sekali undang- undang sudah mengatur ketentuan – ketentuan dan aturan serta mekanisme terkait dengan kegiatan pembalakan hutan atau biasa disebut Iilegal logging.
Kerena jelas sekali Undang – Undang sudah mengatur hal itu yaitu bedasarkan Pasal 18 PP No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 UU
No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dengan kata lain, barang siapa dengan sengaja memanen, menebang pohon, memungut, menerima,
membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan, diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Faktanya dilapangan melalui investigasi masih ditemukan Oknum cukong atau patut diduga melakukan prakter Iilegal logging, sepertinya mereka tetap melakukan kegiatan – kegiatan tanpa disertai rasa takut sama APH, dan kalau pun mereka dioperasi atau pun di tangkap mereka keluar tetap melakukan tanpa adanya efek jera.semoga ini menjadi pembelajaran buat kita betapa luar biasanya dampak dari Iilegal logging itu sendiri, dan berharap pihak APH jangan main – main terkait masalah ini, tangkap dan adili kalau ada yang melakukan praktek- praktek iilegal logging/Pembalak hutan ( Edwar & Tim )
Redaksi