- JAKARTA_ Cendrawasih7.com
Untuk meningkatkan tata kelola Lembaga yang baik dan mencegah Tindak Pidana Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bekerjasama dengan Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Untuk memperkuat Kerjasama tersebut LPEI nenindaklanjuti dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antar dua lembaga. LPEI diwakili oleh Direktur Eksekutif Riyani Tirtoso. Sementara Jamdatun Kejagung RI diwakili oleh Feri Wibisono.
Riyani mengatakan, MoU ini bertujuan selain meningkatkan tata kelola Lembaga yang baik juga untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lembaga Indonesia Eximbank tersebut. “Penandatanganan kerjasama ini kami lakukan di kantor pusat LPEI, Jakarta,” ucapnya, Sabtu, 23 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Riyani optimis, dengan kerjasama ini bisa memperkuat pondasi LPEI dalam mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dengan mengedepankan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan mitigasi risiko hukum.
“Kerjasama ini merupakan bukti komitmen LPEI dalam menerapkan tata kelola lembaga yang baik. Sehingga diharapkan penanganan secara bersama-sam penyelesaian hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi LPEI. Dengan begitu upaya penyelamatan serta memulihkan keuangan dan atau kekayaan dan aset negara bisa berjalan dengan maksimal,” tegasnya.
Menurut Riyani, sebagai special mission vehicle di bawah naungan Kementerian Keuangan RI, LPEI selalu memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Sehingga pelaksanaan mandat LPEI dalam mendorong ekspor nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Adapun ruang lingkup yang tertuang dalam perjanjian tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan kerjasama pencegahan tindak pidana korupsi,” bebernya.
Di tempat yang sama, Jamdatun Kejagung RI, Feri Wibisono, mengapresiasi kerjasama antar dua lembaga ini. “Terima kasih kepada LPEI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejagung RI untuk bersinergi dalam bidang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Setelah penandatanganan MoU tersebut, kegiatan ditutup dengan focus group
Discussion (FGD) dalam rangka sharing session peningkatan kualitas aset dan penanganan pembiayaan bermasalah LPEI.
( Redaksi )