SOLOK SUMBAR_ Cendrawasih7.com
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh manajemen Aqua Solok terhadap pekerja yang mogok kerja mendapat perhatian serius Bupati Solok, H. Epyardi Asda. Bupati Solok langsung menindaklanjuti dengan melakukan pertemuan dengan serikat pekerja pabrik Aqua Solok, Senin (31/10/2022).
Tidak hanya Bupati Solok, pertemuan itu turut dihadiri anggota DPR-RI dari PAN, Athari Gauthi Ardi. Selain itu, juga hadir anggota DPRD Kab. Solok Zamroni, jajaran pemerintah daerah hingga Walinagari Batang Barus, Syamsul Azwar.
Dalam pertemuan itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Aqua Solok, Zulkarnain menyampaikan, para pekerja yang sebelumnya melakukan mogok kerja bukannya mendapat perhatian. Namun, yang ada PHK secara sepihak dari perusahaan.
“Para pekerja melakukan mogok kerja sampai 30 Oktober 2022 kemarin. Namun, hari ini para pekerja malah mendapatkan surat PHK secara sepihak dari perusahaan,” ungkap Zulkarnain.
Menurutnya, para pekerja melakukan mogok kerja lantaran tidak jelasnya pembayaran uang lembur kerja. Ia mengatakan, sesuai aturan, pekerja memiliki kewajiban bekerja selama 40 jam dalam seminggu.
Namun, terang Zulkarnain, perusahaan membuat para pekerja melakukan pekerjaan lebih dari 40 jam. Terhitung, kelebihan jam kerja setiap minggunya sebanyak 3 jam.
“Sejak tahun 2016 lalu, pihak perusahaan tidak membayarkan kelebihan jam kerja atau lembur. Makanya ada aksi mogok untuk menuntut pihak perusahaan membayarkan uang lembur tersebut, tapi malah para pekerja mendapat surat PHK,” terangnya.
Pihaknya mengharapkan, Bupati Solok membantu para pekerja yang mendapat PHK untuk bisa bekerja kembali di pabrik. Selain itu, mesti ada jaminan agar tidak ada diskriminasi saat bekerja.
Bupati Solok : Kalau Aqua Solok Melanggar, Kita Segel.
Merespon aspirasi para pekerja, Bupati Solok berjanji akan menyurati pihak Aqua Solok agar tidak melakukan PHK terhadap para pekerja. Bupati Solok akan memberikan pembelaan kepada para pekerja, jika memang tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.
“Yakinlah, selagi rakyat saya menjunjung kebenaran dan tidak anarkis, maka tidak akan ada satupun karyawan yang di PHK” Pungkas Bupati Solok di hadapan para pekerja.
Bupati juga sangat mengapresiasi para pekerja yang menyampaikan aspirasi dengan cara-cara baik, jauh dari tindakan anarkis. Bupati meminta, perwakilan pekerja untuk menyampaikan surat tertulis terkait kronogis PHK serta tuntutan ke pemerintah daerah.
“Senin depan, kita akan melaksanakan pertemuan bersama pihak manajemen PT. Aqua Group. Jika nanti memang terbukti pihak Aqua melakukan pelanggaran, maka nanti akan kita lakukan penyegelan pada pabriknya,” tegas Bupati.(Redaksi/Cgm)